DALIHAN NA TOLU
Harmoni Budaya Padang Lawas dalam Persperktif Hukum Islam

Penulis: Drs. H.M. Rohyan, M.Pd
Editor:
- Sumardan Hasibuan, Lc., MH.
2. Nur Hakima Akhirani Nasution, M.Si
ISBN: 978-623-0000-00-0
Hal: xii + 196
Ketebalan: 1 cm
Stok: Kosong
Sipnosis:
Adat dipahami kebiasaan yang turun-temurun dilaksanakan dengan dasar kesepakan suatu kelompok Masyarakat,suku atau bangsa yang tergabung di dalamnya semua lapisan rakyat tentang kegiatan sehari-hari, kegiatan keagamaan, kegiatan suka (siriaon) dan duka (siluluton) yang mengandung nilai baik atau buruk yang terjadi pada waktu tertentu atau terus menerus sesuai dengan kebutuhannya dalam kehidupan dalam rumah tangga, bertetangga, bersosial masyarakat yang lebih luas , dapat meliputi satu suku atau bangsa atau yang lebih luas dari itu. Sesuatu aturan yang mengalir terus dalam Masyarakat adat mulai pagi-sore, siang dan malam dalam kehidupan. Nilai adat berlaku dalam bentuk nilai moral baik ataupun buruk biasanya tidak tertulis, tapi dengan ketat dilaksanakan di Tengah-tengah Masyarakat.
Orang yang melanggar adat biasa ditegur dengan sopan santun, di kritik, disindir, dikecam , dikucilkan atau diasingkan dari pergaulan secara adat.Kadang sampai ada yang didenda sesuai dengan besar kecilnya kesalahan yang diperbuat. Tujuannya untuk menyadarkan yang melanggar adat tersebut agar berlaku baik, atau untuk menghindari akibat buruk yang diakibatkannya mesti yang bersangkutan dianjurkan merantau atau meninggalkan Huta/Kampung tersebut. Ternyata sudah baik-baik prilakunya di perantauan maka baru diperbolehkan pulang Kembali. Ada juga yang ditentukan waktunya selama satu tahun, karena dengan selama waktu itu dia diperkirakan sudah dapat memperbaiki diri.
No Responses